Judi Online Disebut Sama Dengan Gangguan Psychological, Perlukah Para Pecandu Lakukan Rehabilitasi?

Sugiyono, Metode Penelitian situs judi online Pendidikan. Bandung, âEUR Metod. (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D), p. 308, 2015.

 

Anies Ditinggal, Pks Jagokan Sohibul Iman Sebagai Cagub Di Pilkada Jakarta

 

Fahmi mengimbau kepada masyarakat Banda Aceh untuk menjauhi judi online. Masyarakat diharapkan tidak membuat akun judi dan bermain judi online. Sementara proses rehabilitasi untuk penyembuhan dari rasa kecanduan akan dilakukan kurang lebih selama 3 bulan. Hal ini menjadi cara untuk menghindari munculnya rasa candu kembali bagi orang yang pernah bermain judi online. Itu juga membantu menghindari adanya masalah serius sehingga lebih baik dihindari. Untuk orang-orang yang sudah kecanduan judi online, dr. Lahargo mengatakan, biasanya akan terlihat dari ciri-ciri perilakunya.

online gambling

Jangan Asal Ikut Tren! Ini Hukum Khodam Dalam Islam Yang Perlu Diketahui

 

Ayuningtyas, J. Analisa akibat hukum terhadap sosial media yang menayangkan konten judi online (Doctoral argumentation, Universitas Muhammadiyah Malang). Sebab rasa kecanduan yang berakhir dengan gangguan mental ini, dr. Nova mengatakan, para pejudi online perlu melakukan rehabilitasi. Proses rehabilitasi yang dilakukan juga sama seperti para pasien dengan kasus adiksi lainnya seperti penyalahgunaan narkoba. Mereka yang sudah kecanduan judi online ini itu dilakukan untuk menghindar dari masalah atau kondisi stres yang tidak nyaman. Ada perasaan cemas, khawatir, depresi, merasa bersalah, merasa sendirian, merasa kesepian.

 

Spotting Covert Prohibited Online Gaming Ongoid Domains Using Internet Scratching Algorithms

 

Berikut, beberapa ciri seseorang kecanduan judi online. Dari rekaman video dokumentasi petugas, terlihat pihak kepolisian berhasil menemukan sejumlah warga disetiap warung kopi tengah asyik bermain judi online, atau gim port. Suara.com – Judi on-line masih menjadi salah satu masalah yang besar bagi masyarakat Indonesia. Pasalnya, seseorang yang sudah kecanduan judi online dapat menyebabkan berbagai masalah. Dari judi online telah menimbulkan berbagai kasus mulai dari KDRT, perceraian, penipuan, bahkan pembunuhan.

 

N. S. Putra, Judi sepak bola online dikalangan mahasiswa universitas Riau, âEUR Jom Fisip, vol. 4, no. 1, pp. 215, 2017. Saat ini, 19 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk atau denda paling banyak 300 gram emas murni. Sudah mulai ada perilaku-perilaku yang melanggar norma, nilai, dan hukum.

 

Jadi tidak bisa untuk berhenti untuk kemudian bermain judi ini meskipun sudah kalah. Semakin lama jumlah uang yang dipakai untuk bermain judi itu akan berubah. Orang tersebut mainnya dengan jumlah yang kecil sedikit awalnya.

 

Pasalnya, sudah banyak kasus perkara judi online yang berakhir buruk, mulai dari KDRT, perceraian, pembunuhan, bahkan bunuh diri. Anggota DPRD DKI Jakarta Cinta Mega viral lantaran diduga sedang bermain judi port saat rapat Paripurna. Namun belakangan Cinta Mega mengaku saat itu tengah bercanda dengan menunjukkan gawai miliknya yang bermain game. Razi, C., & Saleh, R.

 

Misalnya dengan mencuri, berbohong, menjual barang-barang. Itu sudah mulai ada perilaku-perilaku yang ilegal namanya. Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6, tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk. ACEH UTARA, KOMPAS.TV – Inilah detik-detik saat tim gabungan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara melakukan penelusuran disejumlah warung kopi di Aceh Utara.

 

Sebanyak empat belas orang pemain judi online berhasil diamankan petugas disembilan warung kopi. Polisi juga mengamankan 14 unit handphone sebagai barang bukti. Mulai berharap pada orang lain untuk bahkan seringkali tidak tahu malu.

 

2 No. 1, 2021. Ignasius Yosanda Nono, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, dan I Putu Gede Seputra, “Penegakan Hukum Terhadap Selebgram Yang Mempromosikan Situs Judi Online”, Jurnal Analogi Hukum, Vol. 3 No. 2, 2021. Laily Noor Ikhsanto, Pertanggungjawaban Pidana Para Pihak Yang Terlibat Dalam Perjudian Online, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2020.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *